1.
Makna
Sila-sila Pancasila
Sila-sila pancasila merupakan suatu
sistem nilaiyang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang sistematis. Makna
sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila :
ü KeTuhanan
Yang Maha Esa
Sila ini mendasari keempat sila lainnya. Mengandung
nilai bahwa tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, dan moral
penyelenggaraan Negara, politik Negara, kebebasan dan HAM harus dijiwai
nilai-nilai keTuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Sila ini didasari oleh sila I dan mendasari ketiga
sila berikutnya. Dalam sila ini, Negara menjunjung tinggi harkat martabat manusia
sebagai makhluk yang beradab. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan
nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral (saling menghargai),
dan beragama. Hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendri,
manusia lain, masyarakat, bangsa dan Negara serta Tuhan Yang Maha Esa.
Konsekuensinya yaitu menjunjung tinggi hrkat martabat manusia sbg makhluk Tuhan
YME, menjunjung tinggi HAM, menghargai kesamaan derajat.
3.
Persatuan Indonesia
Sila ini dijiwai oleh sila I dan II serta menjiwai
kedua sila berikutnya. Terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individual dan sosial.
Konsekuensi bagi Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri
dalam persatuan yang dilukiskan dalam Bhineka
Tungggal Ika. Nilai persatuan Indonesia yang didasari sila I dan II
mengandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nesionalisme religious
yaitu nesionalisme yang bermoral keTuhanan YME.
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini didasari oleh sila I, II, dan III serta
mendasari sila ke V. Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi yang terkandung
dalam sila ke-II yaitu kebebasan yang disertai tanggungjwab, menjunjung tinggi
harkat martabat, memeperkokoh persatuan dan kesatuan, mengakui adanya persamaan
hak, mengarahkan perbedaan menjadi suatu kerja sama, menjunjung tinggi
musyawarah, dan mewujudkan kadilan sosial.
5.
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini didasari oleh
keempat sila di atasnya. Terkandung nilai yaitu Negara tujuan Negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama. Konsekuensinya nilai keadilan adalah (1) keadilan distributif (hubungan antara Negara terhadap warganya).
Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi.
(2) keadilan legal (hubungan warga
Negara terhadap negaranya), diwujudkan dalam bentuk mentaati aturan dan
perundangan. (3) keadilan komutatif
(hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik).
2.
Pancasila
Sebagai Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu
kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
3. Ciri Sistem
- Suatu
kesatuan bagian-bagian;
- Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri;
- Saling
berhubungan dan saling ketergantungan;
- Semuanya
untuk mencapai tujuan.
Kesatuan Sila-sila
Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1. Dasar
Antropologis Sila-sila Pancasila
Dasar
ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak
monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar
antropologis. Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara
ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga
dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena
itu, kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis pertama Ketuhan yang Maha Esa
mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya (Notonegoro,
1975:53).
2. Dasar
Epistemologis Sila-sila Pancasila
Dasar
epistemologis Pancasila hakikatnya tidak dapat dipisahkan denagn dasar
ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai
dasarnya yaitu filsafat Pancasila (Soeryanto, 1991:50). Oleh karena itu, dasar
epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang
hakikat manusia, jika manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila, maka
dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis, yaitu
bangunan epistemologis yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia
(Pranarka, 1996:32). Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki unsur pokok
agar dapat menarikloyalitas dari pendukungnya yaitu: logos yaitu
rasionalisasi atau penalarannya, pathos yaitu penghayatannya,
dan ethosyaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3). Sebagai suatu
sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsur rasional
terutama kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan. Dasar epistemologis
yaitu sumber pengetahuan manusia, teori kebenaran pengetahuan manusia, dan
watak pengetahuan manusia (Titus, 1984:20).
3. Dasar
Aksiologis Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala
sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaiman
hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama
dalam menggolongkan nilai dan penggolongan tersebut beraneka ragam tergantung
pada sudut pandangnya masing-masing. Menurut Max Scheler, tinggi
rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkat yaitu: nilai
kenikmatan, nilai kehidupan, nilai kejiwaan, dan nilai kerohanian.
Menurut Walter G. Everet,menggolongkan nilai-nilai manusiawi ke
dalam delapan kelompok, yaitu: nilai ekonomis, nilai kejasmanian, nilai
hiburan, nilai sosial, nilai watak, nilai estetis, nilai intelektual, nilai
keagamaan. Menurut Notonegoro, membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian (nilai kebenaran, nilai
keindahan, nilai kebaikan, nilai religius)
4.
Pancasila Sebagai Hierarkhis
Piramidal
Piramidal digunakan
untuk menggambarkan hubungan hierarkis sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kwantitas) dan dalam hal isi sifatnya (kwantitas). Kesatuan sila-sila
Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal maka sila Ketuhanan yang
Maha Esa menjadi basis dari sila kemanusian yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sebaliknya Ketuhanan yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusian,
berpersatuan, berkerakyatan serta keadilan sosial sehingga di dalam setiap
senantiasa terkandung sila-sila lainnya.
Secara ontologis,
kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem hierarkhis pyramidal yaitu :
(1) Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, (2) manusia sebagai pendukung
pokok negara, (3) Negara adalah akibat adanya manusia yg bersatu, (4) rakyat
adalah totalitas individu yg bersatu (5) keadilan dalam hidup bersama.
5.
Fungsi Pancasila
ü Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
ü Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
ü Pancasila sebagai
Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus
mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Filsafat Pancasila
sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas
Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis
atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
ü
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.
ü
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
ü
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
ü
Perjanjian
Luhur
ü
Sumber
dari segala sumber tertib hokum
ü
Cita-
cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
ü
Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
6. Makna
Identitas Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi
globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang
merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan
kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara
dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam
melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka
tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin
terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup
bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan
persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir
identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
7. Macam-macam
identitas nasional
ü
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
ü
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
ü
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
ü
Lambang Negara yaitu Pancasila
ü
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
ü
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
ü
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
ü
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
ü
Konsepsi Wawasan Nusantara
ü
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan
Nasional
8.
Factor Pendukung
Identitas Nasional
Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa
Indonesia meliputi:
-
Faktor Objektif, yang
meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
-
Faktor Subjektif,
yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
9.
Makna Demokrasi
Arti dan Perkembangan Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut
organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dr bahasa
Yunani, “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan). Berarti “rakyat berkuasa”.
10. Jenis
Demokrasi
1.
Demokrasi Berdasarkan Cara
Penyampaian Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil
Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam
masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa
diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi murni ini
masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat
referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat
untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa
campur tangan representatif.
b. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi
Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau
Prioritasnya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3. Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi
dibagi dalam:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politi.
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politi.
4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar
Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
– DPR lebih kuat dari pemerintah.
– Menteri bertanggung jawab pada DPR
– Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
– Kedudukan kepala negara sebagai simbol
– Tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
– Negara dikepalai presiden
– Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
– Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
– Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
– Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
– DPR lebih kuat dari pemerintah.
– Menteri bertanggung jawab pada DPR
– Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
– Kedudukan kepala negara sebagai simbol
– Tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
– Negara dikepalai presiden
– Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
– Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
– Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
– Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan
11. Ciri demokrasi
ü Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
ü Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara).
ü Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
ü Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
ü Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
ü Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
ü Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku,
agama, golongan, dan sebagainya).
12. Orla Orba
Domekrasi
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat
periode:
1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer. Peranan parlemen dan partai-partai dominan sehingga persatuan perjuangan tidap dapat dibina.
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin. Banyak hal yg menyimpang ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya parpol, berkembang pengaruh komunis, ABRI sbg unsur sospol.
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis.
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi. Pemilu banyak kebijakan tidak didasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah kekuasaan. Kurang mendasarkan pada keadilan sosial (walfare state).
1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer. Peranan parlemen dan partai-partai dominan sehingga persatuan perjuangan tidap dapat dibina.
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin. Banyak hal yg menyimpang ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya parpol, berkembang pengaruh komunis, ABRI sbg unsur sospol.
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis.
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi. Pemilu banyak kebijakan tidak didasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah kekuasaan. Kurang mendasarkan pada keadilan sosial (walfare state).
13. Arti Negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai
Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan
dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John
Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama.
Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti
hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep
pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara
lain:
Roger H.
Soltau, mengemukakan
bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
Menurut Harold
J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau
sekelompok.
Mc.Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Miriam
Budiardjo bahwa Negara adalah
suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada
perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari
kekuasaan yang sah.
14. Syarat Negara
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan berdaulat
15. Konstitusi
Konstitusi
berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk.
Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan
Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai
berikut :
1) Segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan
2) Undang-undang dasar suatu Negara.
2) Undang-undang dasar suatu Negara.
Konstitusi
Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
16. Macam Konstitusi
Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis
(dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang
dituangkan dalam suatu dokumen tertentu, tertulis dan tidak mudah berubah.
Contoh : UUD 1945
Konstitusi Tidak Tertulis (Konvensi) : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non
documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam
suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu
Negara. Aturan dasar yg timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh : Pidato Kenegaraaan Presiden
Republik Ind tiap 16 Agsts pada siding DPR, pidato Pres. Sbg RAPBN.
17. Amandemen UUD
45
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun
1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan
perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada
tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada
tanggal 10 Agustus 2002.
18. Sifat UUD 45
ü Rumusannya jelas
ü Bersifat singkat dan supel
ü Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan
harus dilaksanakan secara konstitusional
ü Peraturan hukum positif yang tinggi
19. HAM dan
ruang lingkupnya
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan
kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM bersifat umum
karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas
bangsa,ras,atau jenis kelamin. HAM juga beersifat supralegal,artinya tidak
bergantung pada adanya suatu negara atau undang2 dasar,kekuasaan
pemerintah,bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi (Tuhan).UU No. 39/1999
tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
ruang lingkup HAM meliputi :
a.hak pribadi:hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dll
b.hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada
c.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
d.hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
ruang lingkup HAM meliputi :
a.hak pribadi:hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dll
b.hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada
c.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
d.hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
20.
Universalnya HAM
Untuk
pertama kalinya tanggal 10 Desember 1948 diperingati Hak Asasi Manusia (HAM)
Universal Declaration of human Right oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau
HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar,
yaitu hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati.
HAM
sudah diterima scr universal sbg a moral, political, legal framework dan a
guideline dalam membangun dunia yg lebih damai.
21. Faktor pelaksanaan HAM
1.
Kebudayaan
2.
Sistem Politik suatu Negara
3.
Hukum dan kebijakan yang diambil suatu Negara
4.
Diskriminasi
5.
Perang atau konflik yang terjadi
22.
HAM di Ind pada Orla, Orba, Ore
Orde
Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde
Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde
Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan
Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998.
Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini
dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu,
kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam
beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak
dilindungi. Bebrapa pelanggaran antara lain kekuasaan pemerintah yang absolute, rendahnya transparansi pengelolaan,
Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, Hukum yang diskriminatif.
Era
reformasi. Sekalipun terdapat berbagai pembenahan, di masa reformasi masih
terjadi banyak pelanggaran HAM. Dalam beberapa hal, HAM sudah cukup ditegakkan.
Tetapi dalam beberapa hal lain, pelanggaran HAM justru semakin marak
setelah masa reformasi berlangsung. Beberapa pelanggaran antara lain Kebijakan Yang Anti Rakyat Miskin,
Meningkatnya Pengangguran dan Masalah Perburuhan, Terabaikannya hak-hak dasar
rakyat.
Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama, antara
lain:
a. Presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama DPR) telah mengeluarkan ketentuan
perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945 dalam bentuk penetapan presiden tanpa
persetujuan DPR.
b. Melalui
Ketetapan No. I/MPRS/1960, MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959
berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik Republik
Indonesia) sebagai GBHN bersifat tetap. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
c. MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan
dengan UUD 1945, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian
presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
d. Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh
presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang
anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
e. Pimpinan
lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, termasuk pimpinan MPR
kedudukannya sederajat dengan menteri. Sedangkan presiden menjadi anggota DPA.
f. Demokrasi
yang berkembang adalah demokrasi terpimpin.
g. Berubahnya arah politik
luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah satu blok.
23. Hub HAM dgn Rule of Law
Hubungan
HAM dgn Rule of law yaitu dalam rule of Law terdapat unsur HAM yang terkandung
didalamnya. Jadi, HAM merupakan unsup pokok yang terdapat dalam Rule of law.
Menurut
Friederich terdapat 4 unsur pokok reschtaat (Negara hukum) atau rule of law
yaitu hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan
aturan, peradilan administrasi dalam perselisihan.
Menurut
Dicey terdapat 3 unsur Rule of Law yg fundamental yaitu supremasi aturan hukum,
kedudukan sama dlm hokum, terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Komisi
dlm pertemuan ICJ Bangkok merumuskan syarat pemerintahan demokratis dibawah
Rule of law antara lain perlindungan konstitusional dan penjaminan hak-hak
manusia, lembaga kehakiman yg bebas, pemilu byg bebas, kebebasan berpendapat.
24. Rule of Law
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke
XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan
demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi
terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah berkembang
sebelumnya.
Rule of
law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang
bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak
prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
Menurut (Fried
Man,1959) Rule of law merupakan doktrin dengan semangat
dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan
antara :
1. Pengertian
formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum
yang terorganisasikan, misalnya negara
2. Pengertian
hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of
law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik &
buruk.
Namun
diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi
pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa
yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai
keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule
Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan
memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003).
25. Rule of Law, Rule By law, Rule of Man
Belakangan
ini pengertian negara hukum ini dimanipulasi
sedemikian rupa menjadi negara yang menggunakan instrumen hukum
sebagai pembenaran bertindak. Jadi bukan lagi negara bersandar pada
hukum untuk bertindak. Akibatnya, subyektivitas politik bisa mendikte
hukum sedemikian rupa sehingga hukum betul-betul digunakan sebagai
"instrumen politik" atau "instrumen kekuasaan." Dalam literature hukum
hal yang demikian ini sama artinya dengan dipraktikkannya apa yang
disebut sebagai rule by law.
sedemikian rupa menjadi negara yang menggunakan instrumen hukum
sebagai pembenaran bertindak. Jadi bukan lagi negara bersandar pada
hukum untuk bertindak. Akibatnya, subyektivitas politik bisa mendikte
hukum sedemikian rupa sehingga hukum betul-betul digunakan sebagai
"instrumen politik" atau "instrumen kekuasaan." Dalam literature hukum
hal yang demikian ini sama artinya dengan dipraktikkannya apa yang
disebut sebagai rule by law.
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum
regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang
sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak
yang besar di pihak pemerintah.
Rule of man yaitu peraturan yang berdasarkan manusia atau
penguasa.
26. Rule of law dan Negara Hukum
Pengertian
Rule of Law dan Negara hokum hakikatnya hampir sama dan saling mengisi. Negara
hokum atau rechtsstaat memiliki ciri
yang revolusioner. Sedangkan, Rule of Law memiliki ciri yg evolusioner.
Contohnya perjuangan menentang absolutism yaitu dari kekuasaan raja yg
sewenang-wenang yg mewujudkan Negara yg didasarkan pada perundang-undangan.
Ciri-ciri konsep rechtsstaat yaitu:
- Adanya perlindungan terhadap
HAM
- Adanya pemisah dan pembagian
kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
- Pemerintahan berdasarkan
peraturan
- Adanya peradilan administrasi
Cirri-ciri konsep the
rule of law taitu:
- Adanya supremasi aturan-aturan
hukum
- Kesamaan kedudukan di depan
hukum (equality before the law)
- Jaminan perlindungan HAM
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas
hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang
sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak
yang besar di pihak pemerintah.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum
yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang
memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan
berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah;
kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara
formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara.
Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan
hukum
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan yang sama
4.
Tuntutan akal budi
27. Mengapa Harus Ada Hukum
Harus
ada hukum dalam kehidupan, karena tanpa hukum,
kehidupan akan menjadi berantakan; melihat kalau hukum itu fungsinya
untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya menjadi tentram, aman, damai dan
sejahtera.
28. Fungsi Hukum
Fungsi
hukum :
1. Sebagai
Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi
Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan
bagi manusia
3. Dalam
Pembangunan
Hukum
dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
• Fungsi
hukum secara umum
1.
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2.
Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4.
Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5.
Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6.
Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
29. Normal sosial dan Norma
Hukum
Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut denganperaturan sosial. Norma menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi
sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar
bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang
serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat
peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda
sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum
|
Norma Sosial
|
·
Aturannya
pasti (tertulis)
·
Mengikat
semua orang
·
Memiliki
alat penegak aturan
·
Dibuat
oleh penguasa
·
Sangsinya
berat
|
·
Kadang
aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
·
Ada/
tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
·
Dibuat
oleh masyarakat
·
Sangsinya
ringan.
|
30. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
Terdapat
2 asa kewarganegaraan yaitu asa isu sanguinis dan asa isu soli.
Asas
ius soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut. Sedangkan
asa sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang adalah warga
Negara B karena orang tuanya adalah
warganegara B.
31. Bipatride dan apatride
Bipatride
(dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait
sesorang dianggap sbg warganegara kedua Negara itu. Misalnya, Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus warga Negara A namun mereka berdomisili di
Negara B, Negara A menganut ius sanguinis, dan Negara B menganut ius soli.
Kemudian lahir anak mereka, Dani. Menurut Negara A yg menganut ius sanguinis,
Dani adalah warga negaranya karena mengikuti karena mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya. Menurut Negara B yg menganut isu soli, Dani juga warga Negara
nya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian, Dani
mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Apatride
(tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan,
seseorang tidak diakui sbg warganegara dr Negara manapun. Misalnya, Agus dan
Ira adalah suami istri yg berstatus warganegara B yg berasas ius soli. Mereka
berdomisili di Negara A yg berasal ius
sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut Negara A, Budi tidak
diakui sbg warganegaranya, karena orangtuanya bukan warganegaranya. Begitu pula
menurut Negara B, Budi tidak diakui sbg warga negaranya, karena lahir diwilayah
Negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
32. UU No.12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
· setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
· anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
· anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
· anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
· anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
· anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
· anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
· anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
· anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
· anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
· anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
· anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi
· anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
· anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
· anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
· anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
· Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
· Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Asas kewarganegaraan
yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi
anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun asas-asas yang
dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
· Asas
Ius Soli (Low of The Soli) Adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
· Asas
Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan
berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
· Asas
Kewarganegaraan Tunggal Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
· Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah asas menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
33. Warga Negara, penduduk, rakyat
Warga Negara
adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hub.antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai
kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yg
harus dilindungi Negara.
Penduduk
adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah
suatu Negara.
Rakyat (bahasa Inggris: peoples) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari
beberapa orang yang mempunyai ideologiyang sama dan tinggal di
daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
34. Hak dan kewajiban WN
Pasal-pasal
UUD 1945 yg menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal 27, 28, 29,
30, 31, 33, dan 34.
a.
Pasal 27 (1) menetapkan WN yg sama dlm hokum dan pemerintahan, serta
kewajiban utk menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan.
b.
Pasal 27 (2) menetapkan hak WN ats pkerjaan dan penghidupan yg layak.
c.
Pasal 27 (3) dlm perubahan kedua UUD 45 menetapkan hak dan kewajiban WN
utk ikut serta dlm pembelaan Negara.
d.
Pasal 28 hak kemerdekaan WN utk
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran scr lisan maupun tertulis.
e.
Pasal 29 (2) menetapkan hak kemerdekaan yrk memeluk agama masing2 dan
beribadat mnurut agamanya.
f.
Pasal 30 (1) hak dan kewajiban WN utk ikut serta dlm usaha pertahanan
dan keamanan Negara.
g.
Pasal 31 (1) tiap2 WN berhak medapat pangajaran.
35. Geopolitik
Geopolotik diartikan sebagai sistem politik
atau peraturan2 dlm wujud kebijaksanaan dan strategi masional yg didorong oleh
aspirasi nasional geografik (kepentingan yg titik beratnya pada pertimbangan
geografi, wilayah atau territorial dlm arti luas).
36. Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yg berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan indra. Akar kata ini membentuk kata
‘mawas’ yg berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan kata ‘wawasan’
berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Istilah nusantara berasal
dr kata ‘nusa’ yg berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yg berate diapit diantara
dua hal. Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan uud 45, serta sesuai dengan
geografis wilayah Nusantara yg menjiwai kehidupan bangsa dlm mencapai
tujuan/cita2 nasional. Wawasan nusantara berperan membimbing dlm
penyelenggaraan Negara, membina kesatuan dan persatuan.
37. Geostrategi
Geostrategi adalah perumusan strategi
nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor
utamanya. Dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya,
penduduk, SDA, lingkungan regional, maupun internasional.
Geostartegi diartikan juga sebagai metode
atau aturan utk mewujudkan cita2 dan tujuan melalui proses pembangunan yg
memberikan arahan ttg bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yg
terukur guna mewujudkan masam depan yg lebih baik.
38. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, yg berisi keuletan dan ketangguhan, yg mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dlm menghadapi dan mengatasi segala
ancaman, tantangan, baik dr luar mapun dalam negeri, yg langsung maupun tdk
langsung membahayakan integritas, identitas, serta perjuangan dlm mengejar
tujuan nasional Indonesia.
Dilatar belakangi oleh :
ü
Kekuatan suatu bangsa melangsungkan kehidupan
ü
Kekuatan yg harus dimiliki bangsa
ü
Kemampuan bangsa untuk tetap jaya
Berdasarkan
pengertian sifat-sifat dasarnya ketahanan nasional adalah integrative, mawas ke
dlm, menciptakan kewibawaan, berubah menurut wkt. Terdapat aspek ketahanan
nasional :
ü
Aspek ilmiah :
- letak geografis
- kekayaan alam
-kemampuan penduduk
ü
Aspek kemasyarakatan :
-ideologi
-sosbud
-politik
-ekonomi
-keamanan
39. Ancaman gangguan tantangan dan hambatan
Ancaman
adalah suatu usaha utk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan scr
konsepsional dr sudut criminal maupun politis.
Tantangan
adalah merupakan suatu usaha yg bersifat menggugah kemampuan.
Hambatan
adalah suatu kendala yg bertujuan melemahkan yg bersifat konseptual yg berasal
dr dalam sendiri.
Gangguan
adalah hambatan yg berasal dr luar.
40. Ketahanan nasional ipoleksusbud hankam
Ketahanan nasional bidang ideologi
(liberalism, komunis, keagamaan, pancasila) adalah merupakan suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, berisi keuletan yg mengandung kemampuan utk mengambangkan
kekuatan ideologi dlm menghadapi segala tantangan, hambatan, gangguan, baik dr
dalam maupun dr luar Ind sendiri. Setiap ideologi dapat dipastikan bersumebr
pada suatu prinsip atau pandangan filsafat tertentu.
Ketahanan
nasional bidang politik (dalam dan luar negeri) adalah suatu kondisi dinamis
suatu bangsa, berisi keuletan yg mengandung kemampuan utk mengambangkan potensi
nasional menjadi kekuatan nasional shg dpt menangkal segala tantangan,
hambatan, gangguan, baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri. Ketahanan politik
harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Terdapat
beberapa unsur :
ü
Menempatkan scr proporsional kedaulatan rakyat
ü
Memfungsikan lembaga-lembaga Negara
ü
Menegakkan keadilan sosial dan hokum
ü
Menciptakan situasi yg kondusif
ü
Meningkatkan busaya politik dlm arti luas
ü
Melaksanakan pemilu
ü
Mengupayakan kesejahteraan rakyat
Ketahanan
nasional bidang ekonomi adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi
keuletan, kekuatan nasional dlm menghadapi segalaa tantangan dan dinamika
perekonomian baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri, baik scr langsung atau
tdk langsung menjamin kelangsungan perekonomian Ind. Perekonomian bangsa
berlandaskan UUD 45 dan filosofi pancasila yg menekankan kesejahteraan bersama,
stabilitas ekonomi, dan saya saing yg tinggi.
Pencapaian
ketahanan ekonomi yg diinginkan memerlukan pembinaan antara lain :
ü
Sistem ekonomi diarahkan utk mewujudkan kesejahteraan rakyat
ü
Menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, pemusatan kekuatan
ekonomi
ü
Struktur ekonomi diseimbangkan
ü
Pembangunan ekonomi
ü
Kemampuan bersaing scr sehat
Ketahanan
nasional bidang sosbud(keb.nasional,integrasi nasional kebudayaan dan alam
lingkungan) adalah suatu kondisi dinamis
suatu bangsa, berisi keuletan, ketangguhan dr kemampuan suatu bangsa untuk
mengembangkan kekuatan nasional mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, gangguan,
ancaman baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri, baik scr langsung atau tdk
langsung meembahayakan kelangsungan kehidupan soisal budaya Ind. Demokrasi
harus menyentuk sendi-sendi kehidupan.
Ketahanan
Pertahanan dan keamanan yg diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa
dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara yg dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara.
Meliputi pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan dalam
upaya bela Negara, bangsa Indonesia cinta damai, pembangunan kekuatan dan
pertahanan untuk stabilitas keamanan, potensi nasional harus dilindungi,
peralatan pembangunan sebisa mungkin dihasilkan oleh dalam negeri, pembangunan
keamanan harus diselenggarakan, TNI berpedoman pada sapta marga, dan ketaatan
masy.kpd hokum.
41. Asta Gatra
Asta
gatra merupakan keseluruhan unsur scr sistematik yg membagi kehidupan nasional
dlm delapan aspek tersebut. 8 aspek meliputi :
- letak geografis
- kekayaan alam
-kemampuan penduduk
ü
Aspek kemasyarakatan :
-ideologi
-sosbud
-politik
-ekonomi
-keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar