Minggu, 06 September 2015

KISI-KISI PKN UNDIP FPP SEMESTER GENAP
1.        Makna Sila-sila Pancasila

Sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilaiyang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang sistematis. Makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila :
ü  KeTuhanan Yang Maha Esa
Sila ini mendasari keempat sila lainnya. Mengandung nilai bahwa tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, dan moral penyelenggaraan Negara, politik Negara, kebebasan dan HAM harus dijiwai nilai-nilai keTuhanan Yang Maha Esa.
2.         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini didasari oleh sila I dan mendasari ketiga sila berikutnya. Dalam sila ini, Negara menjunjung tinggi harkat martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral (saling menghargai), dan beragama. Hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendri, manusia lain, masyarakat, bangsa dan Negara serta Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya yaitu menjunjung tinggi hrkat martabat manusia sbg makhluk Tuhan YME, menjunjung tinggi HAM, menghargai kesamaan derajat.
3.         Persatuan Indonesia
Sila ini dijiwai oleh sila I dan II serta menjiwai kedua sila berikutnya. Terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Konsekuensi bagi Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam persatuan yang dilukiskan dalam Bhineka Tungggal Ika. Nilai persatuan Indonesia yang didasari sila I dan II mengandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nesionalisme religious yaitu nesionalisme yang bermoral keTuhanan YME.
4.         Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini didasari oleh sila I, II, dan III serta mendasari sila ke V. Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ke-II yaitu kebebasan yang disertai tanggungjwab, menjunjung tinggi harkat martabat, memeperkokoh persatuan dan kesatuan, mengakui adanya persamaan hak, mengarahkan perbedaan menjadi suatu kerja sama, menjunjung tinggi musyawarah, dan mewujudkan kadilan sosial.
5.         Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini didasari oleh keempat sila di atasnya. Terkandung nilai yaitu Negara tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Konsekuensinya nilai keadilan adalah (1) keadilan distributif  (hubungan antara Negara terhadap warganya). Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi. (2) keadilan legal (hubungan warga Negara terhadap negaranya), diwujudkan dalam bentuk mentaati aturan dan perundangan. (3) keadilan komutatif (hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik).

2.      Pancasila Sebagai Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.

3.      Ciri Sistem
  1. Suatu kesatuan bagian-bagian;
  2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri;
  3. Saling berhubungan dan saling ketergantungan;
  4. Semuanya untuk mencapai tujuan.

Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis pertama Ketuhan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya (Notonegoro, 1975:53).
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis Pancasila hakikatnya tidak dapat dipisahkan denagn dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila (Soeryanto, 1991:50). Oleh karena itu, dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia, jika manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis, yaitu bangunan epistemologis yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (Pranarka, 1996:32). Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki unsur pokok agar dapat menarikloyalitas dari pendukungnya yaitu: logos yaitu rasionalisasi atau penalarannya, pathos yaitu penghayatannya, dan ethosyaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3). Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsur rasional terutama kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan. Dasar epistemologis yaitu sumber pengetahuan manusia, teori kebenaran pengetahuan manusia, dan watak pengetahuan manusia (Titus, 1984:20).
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaiman hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam menggolongkan nilai dan penggolongan tersebut beraneka ragam tergantung pada sudut pandangnya masing-masing. Menurut Max Scheler, tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkat yaitu: nilai kenikmatan, nilai kehidupan, nilai kejiwaan, dan nilai kerohanian. Menurut Walter G. Everet,menggolongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu: nilai ekonomis, nilai kejasmanian, nilai hiburan, nilai sosial, nilai watak, nilai estetis, nilai intelektual, nilai keagamaan. Menurut Notonegoro, membagi nilai menjadi tiga, yaitu: nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian (nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, nilai religius)


4.        Pancasila Sebagai Hierarkhis Piramidal
Piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkis sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kwantitas) dan dalam hal isi sifatnya (kwantitas). Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal maka sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi basis dari sila kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya Ketuhanan yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusian, berpersatuan, berkerakyatan serta keadilan sosial sehingga di dalam setiap senantiasa terkandung sila-sila lainnya.
Secara ontologis, kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem hierarkhis pyramidal yaitu : (1) Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, (2) manusia sebagai pendukung pokok negara, (3) Negara adalah akibat adanya manusia yg bersatu, (4) rakyat adalah totalitas individu yg bersatu (5) keadilan dalam hidup bersama.

5.      Fungsi Pancasila

ü  Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
ü  Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
ü  Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
ü  Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
ü   Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
ü  Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
ü  Perjanjian Luhur
ü  Sumber dari segala sumber tertib hokum
ü  Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
ü  Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia

6.      Makna Identitas Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan  kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.

7.      Macam-macam identitas nasional
ü  Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
ü  Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
ü  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
ü  Lambang Negara yaitu Pancasila
ü  Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
ü  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
ü  Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
ü  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
ü  Konsepsi Wawasan Nusantara
ü  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

8.         Factor Pendukung Identitas Nasional
Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi:
-          Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
-          Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.

9.      Makna Demokrasi
Arti dan Perkembangan Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dr bahasa Yunani, “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan). Berarti “rakyat berkuasa”.

10.  Jenis Demokrasi
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3. Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politi.
4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
– DPR lebih kuat dari pemerintah.
– Menteri bertanggung jawab pada DPR
– Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
– Kedudukan kepala negara sebagai simbol
– Tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
– Negara dikepalai presiden
– Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
– Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
– Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
– Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan
11. Ciri demokrasi
ü    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
ü    Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
ü    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
ü    Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
ü    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
ü    Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
ü    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
ü    Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
ü    Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

12.  Orla Orba Domekrasi
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode:
1.    Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer. Peranan parlemen dan partai-partai dominan sehingga persatuan perjuangan tidap dapat dibina.
2.    Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin. Banyak hal yg menyimpang ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya parpol, berkembang pengaruh komunis, ABRI sbg unsur sospol.
3.    Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis.
4.    Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi. Pemilu banyak kebijakan tidak didasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah kekuasaan. Kurang mendasarkan pada keadilan sosial (walfare state).

13.  Arti Negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain:
Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
Mc.Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.



14.  Syarat Negara
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan berdaulat

15.  Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut : 
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan
2) Undang-undang dasar suatu Negara.
            Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

16.  Macam Konstitusi
Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu, tertulis dan tidak mudah berubah. Contoh : UUD 1945
Konstitusi Tidak Tertulis (Konvensi) : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu Negara. Aturan dasar yg timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh : Pidato Kenegaraaan Presiden Republik Ind tiap 16 Agsts pada siding DPR, pidato Pres. Sbg RAPBN.

17.  Amandemen UUD 45
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

18.  Sifat UUD 45
ü  Rumusannya jelas
ü Bersifat singkat dan supel
ü Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
ü Peraturan hukum positif yang tinggi

19. HAM dan ruang lingkupnya
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM bersifat umum karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa,ras,atau jenis kelamin. HAM juga beersifat supralegal,artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang2 dasar,kekuasaan pemerintah,bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi (Tuhan).UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.

ruang lingkup HAM meliputi :
a.hak pribadi:hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dll
b.hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada
c.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
d.hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial

20. Universalnya HAM
Untuk pertama kalinya tanggal 10 Desember 1948 diperingati Hak Asasi Manusia (HAM) Universal Declaration of human Right  oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati.
HAM sudah diterima scr universal sbg a moral, political, legal framework dan a guideline dalam membangun dunia yg lebih damai.

21. Faktor pelaksanaan HAM
1.                  Kebudayaan
2.                  Sistem Politik suatu Negara
3.                  Hukum dan kebijakan yang diambil suatu Negara
4.                  Diskriminasi
5.                  Perang atau konflik yang terjadi


22. HAM di Ind pada Orla, Orba, Ore
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi. Bebrapa pelanggaran antara lain kekuasaan pemerintah yang absolute, rendahnya transparansi pengelolaan, Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, Hukum yang diskriminatif.
Era reformasi. Sekalipun terdapat berbagai pembenahan, di masa reformasi masih terjadi banyak pelanggaran HAM. Dalam beberapa hal, HAM sudah cukup ditegakkan. Tetapi dalam beberapa hal lain,  pelanggaran HAM justru semakin marak setelah masa reformasi berlangsung. Beberapa pelanggaran antara lain Kebijakan Yang Anti Rakyat Miskin, Meningkatnya Pengangguran dan Masalah Perburuhan, Terabaikannya hak-hak dasar rakyat.
Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama, antara lain:
a.        Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama DPR) telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945 dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
b.             Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960, MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN bersifat tetap. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
c.              MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
d.             Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
e.             Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri. Sedangkan presiden menjadi anggota DPA.
f.              Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi terpimpin.
g.          Berubahnya arah politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah satu blok.

23. Hub HAM dgn Rule of Law
Hubungan HAM dgn Rule of law yaitu dalam rule of Law terdapat unsur HAM yang terkandung didalamnya. Jadi, HAM merupakan unsup pokok yang terdapat dalam Rule of law.
Menurut Friederich terdapat 4 unsur pokok reschtaat (Negara hukum) atau rule of law yaitu hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan aturan, peradilan administrasi dalam perselisihan.
Menurut Dicey terdapat 3 unsur Rule of Law yg fundamental yaitu supremasi aturan hukum, kedudukan sama dlm hokum, terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Komisi dlm pertemuan ICJ Bangkok merumuskan syarat pemerintahan demokratis dibawah Rule of law antara lain perlindungan konstitusional dan penjaminan hak-hak manusia, lembaga kehakiman yg bebas, pemilu byg bebas, kebebasan berpendapat.

24. Rule of Law
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah berkembang sebelumnya.
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
Menurut  (Fried Man,1959)  Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya negara
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003).

25. Rule of  Law, Rule By law, Rule of Man
Belakangan ini pengertian negara hukum ini dimanipulasi 
   sedemikian rupa menjadi negara yang menggunakan instrumen hukum 
   sebagai pembenaran bertindak. Jadi bukan lagi negara bersandar pada 
   hukum untuk bertindak. Akibatnya, subyektivitas politik bisa mendikte 
   hukum sedemikian rupa sehingga hukum betul-betul digunakan sebagai 
   "instrumen politik" atau "instrumen kekuasaan." Dalam literature hukum 
   hal yang demikian ini sama artinya dengan dipraktikkannya apa yang 
            disebut sebagai rule by law. 
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
Rule of man yaitu peraturan yang berdasarkan manusia atau penguasa.

26. Rule of law dan Negara Hukum
Pengertian Rule of Law dan Negara hokum hakikatnya hampir sama dan saling mengisi. Negara hokum atau rechtsstaat memiliki ciri yang revolusioner. Sedangkan, Rule of Law memiliki ciri yg evolusioner. Contohnya perjuangan menentang absolutism yaitu dari kekuasaan raja yg sewenang-wenang yg mewujudkan Negara yg didasarkan pada perundang-undangan.
Ciri-ciri konsep rechtsstaat yaitu:
  1. Adanya perlindungan terhadap HAM
  2. Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
  4. Adanya peradilan administrasi
Cirri-ciri konsep the rule of law taitu:
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum
  2. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
  3. Jaminan perlindungan HAM
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
1.     Demi kepastian hukum
2.     Tuntutan perlakuan yang sama
3.     Legitimasi demokrasi
4.     Tuntutan akal budi


27. Mengapa Harus Ada Hukum
Harus ada hukum dalam kehidupan, karena tanpa hukum, kehidupan akan menjadi berantakan; melihat kalau hukum itu fungsinya untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya menjadi tentram, aman, damai dan sejahtera.

28. Fungsi Hukum
 Fungsi hukum  :
1.      Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.      Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3.      Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
•      Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

29. Normal sosial dan Norma Hukum
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut denganperaturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum
Norma Sosial

·         Aturannya pasti (tertulis)

·         Mengikat semua orang

·         Memiliki alat penegak aturan

·         Dibuat oleh penguasa

·         Sangsinya berat
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis

·         Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)

·         Dibuat oleh masyarakat

·         Sangsinya ringan.

30. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
Terdapat 2 asa kewarganegaraan yaitu asa isu sanguinis dan asa isu soli.
Asas ius soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut. Sedangkan asa sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang adalah warga Negara B karena  orang tuanya adalah warganegara B.

31. Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait sesorang dianggap sbg warganegara kedua Negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga Negara A namun mereka berdomisili di Negara B, Negara A menganut ius sanguinis, dan Negara B menganut ius soli. Kemudian lahir anak mereka, Dani. Menurut Negara A yg menganut ius sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yg menganut isu soli, Dani juga warga Negara nya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian, Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sbg warganegara dr Negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yg berstatus warganegara B yg berasas ius soli. Mereka berdomisili  di Negara A yg berasal ius sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut Negara A, Budi tidak diakui sbg warganegaranya, karena orangtuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut Negara B, Budi tidak diakui sbg warga negaranya, karena lahir diwilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

32. UU No.12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
·         setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
·         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
·         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·         anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
·         anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
·         anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
·         anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
·         anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
·         anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·         anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
·         anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·         anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
·         anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·         anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
·         Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·         Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
·         Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
·         Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·         Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·         Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

33. Warga Negara, penduduk, rakyat
Warga Negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hub.antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yg harus dilindungi Negara.
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
Rakyat (bahasa Inggris: peoples) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologiyang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

34. Hak dan kewajiban WN
Pasal-pasal UUD 1945 yg menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
a.       Pasal 27 (1) menetapkan WN yg sama dlm hokum dan pemerintahan, serta kewajiban utk menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan.
b.      Pasal 27 (2) menetapkan hak WN ats pkerjaan dan penghidupan yg layak.
c.       Pasal 27 (3) dlm perubahan kedua UUD 45 menetapkan hak dan kewajiban WN utk ikut serta dlm pembelaan Negara.
d.      Pasal 28  hak kemerdekaan WN utk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran scr lisan maupun tertulis.
e.       Pasal 29 (2) menetapkan hak kemerdekaan yrk memeluk agama masing2 dan beribadat mnurut agamanya.
f.       Pasal 30 (1) hak dan kewajiban WN utk ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g.      Pasal 31 (1) tiap2 WN berhak medapat pangajaran.

35. Geopolitik
Geopolotik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan2 dlm wujud kebijaksanaan dan strategi masional yg didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yg titik beratnya pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dlm arti luas).

36. Wawasan Nusantara
Istilah wawasan  berasal dari kata ‘wawas’ yg berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indra. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yg berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan kata ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Istilah nusantara berasal dr kata ‘nusa’ yg berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yg berate diapit diantara dua hal. Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan uud 45, serta sesuai dengan geografis wilayah Nusantara yg menjiwai kehidupan bangsa dlm mencapai tujuan/cita2 nasional. Wawasan nusantara berperan membimbing dlm penyelenggaraan Negara, membina kesatuan dan persatuan.

37. Geostrategi
Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya. Dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, SDA, lingkungan regional, maupun internasional.
Geostartegi diartikan juga sebagai metode atau aturan utk mewujudkan cita2 dan tujuan melalui proses pembangunan yg memberikan arahan ttg bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yg terukur guna mewujudkan masam depan yg lebih baik.

38. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yg berisi keuletan dan ketangguhan, yg mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dlm menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, baik dr luar mapun dalam negeri, yg langsung maupun tdk langsung membahayakan integritas, identitas, serta perjuangan dlm mengejar tujuan nasional Indonesia.
Dilatar belakangi oleh :
ü  Kekuatan suatu bangsa melangsungkan kehidupan
ü  Kekuatan yg harus dimiliki bangsa
ü  Kemampuan bangsa untuk tetap jaya

Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya ketahanan nasional adalah integrative, mawas ke dlm, menciptakan kewibawaan, berubah menurut wkt. Terdapat aspek ketahanan nasional :
ü  Aspek ilmiah :
- letak geografis
- kekayaan alam
-kemampuan penduduk
ü  Aspek kemasyarakatan :
-ideologi
-sosbud
-politik
-ekonomi
-keamanan

39. Ancaman gangguan tantangan dan hambatan
Ancaman adalah suatu usaha utk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan scr konsepsional dr sudut criminal maupun politis.
Tantangan adalah merupakan suatu usaha yg bersifat menggugah kemampuan.
Hambatan adalah suatu kendala yg bertujuan melemahkan yg bersifat konseptual yg berasal dr dalam sendiri.
Gangguan adalah hambatan yg berasal dr luar.

40. Ketahanan nasional ipoleksusbud hankam
 Ketahanan nasional bidang ideologi (liberalism, komunis, keagamaan, pancasila) adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan yg mengandung kemampuan utk mengambangkan kekuatan ideologi dlm menghadapi segala tantangan, hambatan, gangguan, baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri. Setiap ideologi dapat dipastikan bersumebr pada suatu prinsip atau pandangan filsafat tertentu.
Ketahanan nasional bidang politik (dalam dan luar negeri) adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan yg mengandung kemampuan utk mengambangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional shg dpt menangkal segala tantangan, hambatan, gangguan, baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri. Ketahanan politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Terdapat beberapa unsur :
ü  Menempatkan scr proporsional kedaulatan rakyat
ü  Memfungsikan lembaga-lembaga Negara
ü  Menegakkan keadilan sosial dan hokum
ü  Menciptakan situasi yg kondusif
ü  Meningkatkan busaya politik dlm arti luas
ü  Melaksanakan pemilu
ü  Mengupayakan kesejahteraan rakyat
Ketahanan nasional bidang ekonomi adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan, kekuatan nasional dlm menghadapi segalaa tantangan dan dinamika perekonomian baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri, baik scr langsung atau tdk langsung menjamin kelangsungan perekonomian Ind. Perekonomian bangsa berlandaskan UUD 45 dan filosofi pancasila yg menekankan kesejahteraan bersama, stabilitas ekonomi, dan saya saing yg tinggi.
Pencapaian ketahanan ekonomi yg diinginkan memerlukan pembinaan antara lain :
ü  Sistem ekonomi diarahkan utk mewujudkan kesejahteraan rakyat
ü  Menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, pemusatan kekuatan ekonomi
ü  Struktur ekonomi diseimbangkan
ü  Pembangunan ekonomi
ü  Kemampuan bersaing scr sehat
Ketahanan nasional bidang sosbud(keb.nasional,integrasi nasional kebudayaan dan alam lingkungan)  adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan, ketangguhan dr kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, gangguan, ancaman baik dr dalam maupun dr luar Ind sendiri, baik scr langsung atau tdk langsung meembahayakan kelangsungan kehidupan soisal budaya Ind. Demokrasi harus menyentuk sendi-sendi kehidupan.
Ketahanan Pertahanan dan keamanan yg diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara yg dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara. Meliputi pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan dalam upaya bela Negara, bangsa Indonesia cinta damai, pembangunan kekuatan dan pertahanan untuk stabilitas keamanan, potensi nasional harus dilindungi, peralatan pembangunan sebisa mungkin dihasilkan oleh dalam negeri, pembangunan keamanan harus diselenggarakan, TNI berpedoman pada sapta marga, dan ketaatan masy.kpd hokum.

41. Asta Gatra
Asta gatra merupakan keseluruhan unsur scr sistematik yg membagi kehidupan nasional dlm delapan aspek tersebut. 8 aspek meliputi :
ü Aspek Ilmiah :
- letak geografis
- kekayaan alam
-kemampuan penduduk
ü  Aspek kemasyarakatan :
-ideologi
-sosbud
-politik
-ekonomi
-keamanan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar